KENDARAAN PENGANGKUT BARANG TIDAK BOLEH MENGANGKUT PENUMPANG


Sudah tahukah anda bahwa setiap angkutan kendaraan dibuat berdasarkan rancangan khusus sesuai kegunaannya?

Contohnya, rancangan kendaraan angkutan barang tentu berbeda dengan kendaraan angkutan penumpang.

Jadi sangat tidak dibenarkan jika kendaraan angkutan barang mengangkut menumpang.
Selain melanggar ketertiban berkendara, penggunaan angkutan barang untuk angkutan penumpang juga berbahaya bagi keselamatan.

Alangkah baiknya angkutan orang yang menggunakan kendaraan bermotor sewajarnya, berupa sepeda motor, mobil penumpang, atau bus. Sebaliknya, angkutan barang dengan kendaraan bermotor wajib digunakan hanya untuk mengangkut barang. Hal itu tertulis dalam Pasal 137 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ayo sobat, gunakanlah angkutan sesuai fungsinya ya. Jaga keselamatan diri sendiri.

@kemenhub151
close