SYARAT NAIK PESAWAT DI LIBURAN TAHUN BARU 2022


Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan  mengatur persyaratan perjalanan orang yang menggunakan transportasi udara selama liburan Tahun Baru 2022 melalui Surat Edaran No. 111/2021. Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto telah menyatakan bahwa surat edaran ini berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

“Untuk kebutuhan perjalanan  udara, harus dilengkapi dosis vaksin lengkap dan rapid negative antigen test [maksimal 1x24 jam]. Bagi masyarakat yang belum mendapatkan vaksin dosis penuh atau karena alasan medis,  mobilitasnya dibatasi untuk sementara,” ujarnya. 

Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto

Novie dalam keterangannya, Jumat (17/12/2021).  yang divaksinasi dan yang akan bepergian dengan pesawat untuk berobat/berobat, Novie menambahkan, wajib menunjukkan hasil RTPCR negatif  (maksimal 3x24 jam) dan surat keterangan dari dokter rumah sakit dari pemerintah.

Namun, lanjutnya, kebutuhan vaksin dosis penuh dan antigen  dikecualikan untuk moda transportasi pionir, antara lain daerah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, perbatasan, terluar). Maksimal 3 x 24 jam]," lanjut Novie. Dalam periode tahun baru ini, Novie juga menyatakan tidak ada  penerbangan tambahan (additional flight) tidak diperlukan. , meminta operator transportasi udara untuk terus meningkatkan inspeksi dan memastikan kelaikan udara pesawat dan personel penerbangan dalam pelayanan. 

Ia juga mengimbau kepada pengelola bandar udara dan operator navigasi penerbangan untuk meningkatkan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait di lingkungan bandar udara guna mengantisipasi potensi kondisi cuaca ekstrem di  Indonesia. “Selain itu, proses refund tiket dan manajemen delay penerbangan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan manajemen delay  dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. 

close