FUNGSI WARNA PADA MARKA JALAN

Tahukah sobat bahwa setiap warna pada marka jalan memiliki arti yang berbeda?
 
Berdasarkan Pasal 4 PM No. 34 Tahun 2014, marka jalan terdiri dari empat jenis, yaitu: Pertama, marka jalan berwarna putih, yang menyatakan bahwa pengguna jalan wajib mengikuti perintah atau larangan sesuai dengan bentuknya. Kedua, marka jalan berwarna kuning, yang menyatakan bahwa pengguna jalan dilarang berhenti pada area tersebut. Ketiga, marka jalan berwarna merah, yang menyatakan keperluan atau tanda khusus. Keempat, marka jalan warna lainnya, yaitu marka jalan berwarna hijau dan coklat, yang menyatakan daerah kepentingan khusus yang harus dilengkapi dengan rambu atau petunjuk yang dinyatakan dengan tegas.
 
Marka jalan berfungsi untuk mengatur, memperingatkan, dan menuntun pengguna jalan dalam berlalu lintas. Nah, sekarang sudah tahu kan arti setiap warna marka jalan?

Jadi Sobat, selalu jaga ketertiban lalu lintas ya

@kemenhub151
close