KEWAJIBAN ANDA KETIKA MENYAKSIKAN LAKALANTAS


Kemenhub151-Tetap fokus dan hati hati dalam berkendara ya. Kecelakaan di jalan raya terjadi setiap harinya. Tak jarang kita melihat hal itu ketika berkendara. Ini yang perlu dilakukan jika Anda menjumpai kecelakaan lalu lintas. Jangan bersikap apatis.

Kewajiban orang yang menyaksikan kecelakaan lalulintas adalah:
- Memberi pertolongan kepada korban Kecelakaan Lalu Lintas.
- Melaporkan kecelakaan tersebut kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan/atau
- Memberi keterangan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, sudah ​dijelaskan​ langkah yang harus dilakukan ketika berada pada posisi seperti itu, bukan hanya buat yang terlibat tapi yang melihatnya.

Kenali apa saja yang harus dilakukan ketika terjadi kecelakaan melalui informasi berikut ya #KawulaModa.

@kemenhub151
@ditjen_hubdat

#PenghubungIndonesia
close