BERCANDA TENTANG BOM DI BANDARA DAPAT DI PIDANA

Gambar DJPU151

Keselamatan dan keamanan penerbangan bukan hanya urusan maskapai, bandara, dan pemerintah sebagai regulator, tapi juga peran kita sebagai masyarakat khususnya pengguna jasa transportasi udara.

Salah satu kontribusi kita adalah dengan menjaga sikap dan ketertiban selama proses penerbangan. Hindari hal-hal atau ucapan yang berpotensi meresahkan orang banyak.

Terutama candaan yang terkait dengan bahan peledak atau bom. Candaan mengenai hal tersebut merupakan satu hal yang sensitif bagi keselamatan dan keamanan penerbangan.

"Menyampaikan informasi palsu, bergurau atau mengaku-ngaku membawa bom di bandara dan di pesawat dapat dikenakan pidana penjara sesuai dengan pasal 437 Undang - Undang nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan."

Mari bersama meningkatkan kesadaran keselamatan dan keamanan penerbangan, selalu budayakan tertib dan jadikan penerbangan kita. 


#SelamatAmanNyaman #Selamanya.
@kemenhub151
close