GUNAKANLAH SPAKBOR STANDARD PADA KENDARAAN SEPEDA MOTOR

Pernahkah sobat menemui sepeda motor dengan spakbor tidak sesuai standar? Akibatnya, ketika melewati genangan cipratan air dan lumpur kemana-mana, termasuk mengenai pengendara lain. Pastinya bikin kesel kan?
 
Untuk keselamatan dan kenyamanan, pemerintah pun telah mengaturnya dalam Pasal 40, PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Penggunaan spakbor merupakan salah satu persyaratan teknis yang harus dipenuhi bagi kendaraan bermotor yang hendak beroperasi di jalan. Komponen pendukung sepeda motor ini juga musti memiliki bentuk standar, yakni memiliki lebar paling sedikit selebar telapak ban, dan desainnya harus mampu mengurangi percikan air atau lumpur ke belakang kendaraan atau badan kendaraan lain.

Bentuk spakbor sepeda motor telah dirancang dengan mempertimbangkan aspek keselamatan serta kenyamanan berkendara. Yuk, tertib berlalu lintas dengan memasang spakbor sesuai standar ya.

@kemenhub151
close