PATUHI PROTOKOL TRANSPORTASI : JAGA DIRI, BUKTI KESADARAN DIRI
Infografis @Kemenhub151 |
Hallo sobat, jangan lupa untuk menerapkan Physical Distancing atau jaga jarak selama masa pandemi Covid-19 di manapun berada ya, tak terkecuali saat di transportasi.
Penerapan kebijakan ini tidak hanya terjadi di darat saja melainkan di udara melalui maskapai penerbangan.
Di masa adaptasi kebiasaan baru, seluruh masyarakat secara bertahap kembali melaksanakan aktivitasnya dan sektor transportasi menjadi penunjang utama kegiatan masyarakat.
Dalam menyelenggarakan pelayanan transportasi publik, Kementerian Perhubungan telah menetapkan protokol kesehatan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 agar masyarakat tetap beraktivitas dengan aman dan produktif.
Protokol kesehatan yang diatur dalam Permenhub Nomor 41 Tahun 2020 mengacu kepada protokol yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang bertujuan sebagai langkah antisipatif untuk mencegah perkembangan eskalasi penyebaran COVID-19.
PANDUAN ADAPTASI KEBIASAAN BARU DALAM MENGGUNAKAN TRANSPORTASI UMUM
1. Senantiasa pakai masker dengan benar. (benar-benar melindungi bagian mulut dan hidung)
2. Usahakan tidak menyentuh bagian kendaraan yang sering di sentuh orang. (Contohnya handel pintu)
3. Tetap menjaga jarak dengan penumpang yang lain.(minimal 1 meter)
4. Usahakan bayar tiket secara non-tunai.(Uang merupakan dalah satu sarana penyebaran Virus)
5. Jika menggunakan ojek, bawalah helem sendiri.
6. Jika harus menyentuh wajah atau mata, gunakan tisue yang bersih.
Jadi sobat tidak perlu khawatir lagi untuk naik angkutan umum. Yuk, mulai kita terapkan protokol kesehatan di dalam angkutan umum, dan jangan lupa untuk saling mengingatkan penumpang lainnya ya!
Mari kita bersama melakukan adaptasi kebiasan baru ini.
Berangkat sehat, pulang selamat!
#AdaptasiKebiasaanBaru
#TransportasiAmanProduktif
#PenghubungIndonesia