Gambar by Kemenhub151 |
Untuk menjamin keselamatan penumpang, seorang ibu hamil wajib membawa surat keterangan dokter ketika melakukan perjalanan penerbangan. Surat keterangan dokter itu diperlukan agar awak kabin bisa memetakan profil penumpang saat terjadi sesuatu di dalam pesawat udara.
Perlakuan khusus juga wajib diberikan bagi ibu hamil dari sebelum penerbangan (pre-flight), dalam penerbangan (in-flight), hingga setelah penerbangan (post-flight) misalnya dengan memberikan tempat duduk atau fasilitas yang lebih nyaman buat ibu hamil. Selain surat keterangan dokter biasanya maskapai juga meminta penumpang ibu hamil untuk mengisi surat pernyataan.
Rata-rata ibu hamil dengan usia kandungan antara 32-35 minggu sudah tidak diperbolehkan untuk melakukan perjalanan dengan pesawat udara.
Nah, sudah cukup jelas ya Sobat. Persiapkan waktu perjalanan dengan baik dan pastinya ini dilakukan demi menjaga keselamatan ibu serta si buah hati dan seluruh penumpang pesawat udara.
@kemenhub151
@djpu_151