URUTAN PANGKAT AVSEC


Sebelum membahas mengenai topik ini ada baiknya sobat baca dulu postingan tentang AVSEC DI BANDAR UDARA juga TINGKATAN DAN KEWENANGAN AVSEC DI BANDAR UDARA, jika sudah pernah di baca kita lancut pada topik pembahasan tentang urutan pangkat AVSEC.

Saya akan membagi menjasi dua kategori yaitu pangkat AVSEC PNS/ASN dan AVSEC SWASTA, sebab di ada bandar udara yang dikelola oleh Kementerian Perhubungan dan ada juga yang di kelola oleh swasta pemerintah (BUMN) seperti PT. Angkasa Pura I dan II.

1. URUTAN PANGKAT AVSEC PNS/ASN
AVSEC PNS adalah Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhungunga yang memiliki tingkatan kewenangan sesuai dengan kualifikasinya, tetapi dalam hal kepangkatannya mengikuti golongan jabatannya sebagai seorang pegawai negeri sipil misalnya Pangkat/Golongan : Pengatur Muda/IIa adalah pangkat terendah "Pegawai Baru" saat ini dan sampai pada Pangkat/Golongan : Penata Muda Tingkat 1/IIIb seorang Pegawaii AVSEC mulai sudah bisa menduduki Jabatan Struktural, contoh jabatan dari yang paling bawah adalah Pepala Unit Keamanan Penerbangan kemudian naik menjadi Kepala Seksi Keamanan, lalu Kepala Bidang Keamanan dan seterusnya. Selain menduduki Jabatan dibidang Keamanan, Seorang Anggota AVSEC yang kepangkatannya sudah memenuhi syarat untuk mendapat jabatan bisa diberi jabatan pada Unit lain Sesuai dengan Kualifikasi dan kebutuhan.

Penjelasan tentang Pangkat AVSEC PNS KEMENHUB  bisa sobat baca >DISINI<

2. URUTAN PANGKAT AVSEC PERUSAHAAN SWASTA.
Pada perusahaan Swasta, urutan kepangkatan AVSEC adalah sesuai dengan Kualifikasinya yaitu pangkat Basic, Junior dan Senior Kepangkatan seperti ini biasanya berlaku pada AVSEC Perusahaan Penerbangan seperti LION AIR, CITYLINK, TRIGANA AIR, dll.
Namun Khusus pada PT. Angkasa Pura (BUMN) menggunakan kelas-kelas jabatat dan kepangkatannya juga dipengaruhi oleh Kualifikasi, Kinerja dan Masa kerja sehingga Jenjang karirnya ada persis seperti Pegawai Negeri Sipil, Contoh mulai dari pangkat terendah yaitu Basic < Junior < Senior(SUPERVISOR) < Manager Keamanan< dan seterusnya sampai Direktur PT. Angkasa Pura.


close