Yang disebut AVSEC di bandar udara adalah setiap petugas yang memiliki kompetensi sebagai petugas keamanan penerbangan dan dapat dibuktik dengan Lisensi atau surat tanda kewenangan sebagai petugas keamanan penerbangan.
SKEP/2765/XII/2010, Pasal 1, Ayat 9
Personel Keamanan adalah personel yang telah memiliki lisensi yang diberi tugas dan tanggung jawab di bidang keamanan penerbangan.
Personel Keamanan adalah personel yang telah memiliki lisensi yang diberi tugas dan tanggung jawab di bidang keamanan penerbangan.
Jadi sobat sekalian, "setiap petugas yang disebut AVSEC mutlak memiliki lisensi" dan tanda bahwa seorang petugas Petugas Keamanan Penerbangan (AVSEC) itu telah memiliki Lisensi adalah pada bagian atas saku kiri Kemeja dinas disematkan Wing AVSEC yang juga berbeda sesuai dengan tingkat dan kewenangannya.
Baca >TINGKATAN DAN KEWENANGAN AVSEC<