PENYELENGGARA FASILITAS PARKIR WAJIB BERIZIN


Halo Sobat, bagi pemilik kendaraan pribadi, taukah kalian bahwa penyediaan fasilitas parkir untuk umum di luar ruang milik jalan tak boleh sembarangan dan wajib memiliki izin dari pemerintah setempat.

Pasal 43, UU No. 22 tahun 2009 Tentang lalulintas dan angkutan jalan.
Ayat 1.
Penyediaan fasilitas Parkir untuk umum hanya dapat diselenggarakan di luar Ruang Milik Jalan sesuai dengan izin yang diberikan. 

Ayat 2.
Penyelenggaraan fasilitas Parkir di luar Ruang Milik Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat s4d dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia berupa:
a.Usaha khusus perparkiran; atau
b.Penunjang usaha pokoko.

Ayat 3.
Fasilitas Parkir di dalam Ruang Milik Jalan hanya dapat diselenggarakan di tempat tertentu pada jalan kabupaten jalan desa atau jalan kota yang harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas danjatau Marka Jalan. 

Ayat 4.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengguna Jasa fasilitas Parkir, perizinan persyaratan dan tata cara penyelenggaraan fasilitas dan Parkir untuk umum diatur dengan peraturan pemerintah.

Ruang milik jalan yang dimaksud dalam pasal 43 diatas adalah meliputi ruang manfaat jalan, dan ruang tententu di luar ruang milik jalan, dimana di masa mendatang ruang tersebut bisa digunakan untuk pelebaran jalan, penambahan jalur lalu lintas.

Hal ini diatur dalam rangka memberikan kepastian keamanan dan kenyamanan #KawulaModa pengguna kendaraan pribadi. Yuk mulai sekarang budayakan parkir sesuai tempatnya ya.

@kemenhub151  @ditjen_hubdat  #PenghubungIndonesia
close