KEWAJIBAN PENGEMUDI KETIKA TERLIBAT KECELAKAAN




Gambar Kemenhub151

Tentunya sobat tidak ada yang menginginkan terjadinya kecelakaan lalu lintas. Namun, saat kecelakaan terjadi, tahukah kalian apa yang menjadi kewajiban dari pengemudi kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan? Berikut informasinya.

Pertama, menghentikan kendaraan yang dikemudikannya. Kedua, memberikan pertolongan kepada korban dan melaporkan kecelakaan kepada pihak kepolisian terdekat. Ketiga, pengemudi yang terlibat kecelakaan juga diwajibkan memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan kepada pihak berwenang.

Tetap fokus dan berhati-hati di jalan raya ya #KawulaModa, ingat yang tercinta selalu menunggu sapamu di rumah.

@kemenhub151
@ditjen_hubdat

#PenghubungIndonesia

https://www.instagram.com/kemenhub151/?hl=id
close