ATURAN PEMBUATAN POLISI TIDUR

Sobat pembaca tentunya sudah tidak asing lagi dengan yang namanya polisi tidur kan?
Nah.. kali ini YauAron mau kasih sedikit informasi tentang pembuatan polisi tidur.

 
Polisi tidur adalah marka jalan yang ditujukan agar pengendara mengurangi kecepatan mereka.
Eiiittt... Bukan pak polisi yang tiduran di tengah jalan ya.. 😀

Oleh karena fungsinya itu, pembuatannya harus tepat sasaran dan tidak boleh sembarangan. Tidak boleh terlalu tinggi, dan tidak dibuat di jalan yang tak semestinya.

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 82 Tahun 2018, Pasal 40 ayat 1, speed bump atau polisi tidur dipasang pada area parkir, jalan privat, atau jalan lingkungan terbatas dengan kecepatan operasional di bawah 10 km/jam.

Polisi tidur juga harus di buat dari bahan yang sama dengan badan jalan, karet, atau bahan yang memiliki pengaruh serupa, dengan ukuran tinggi antara 8 cm sampai 15 cm dan lebar 30 cm sampai 90 cm, selain itu harus diberi warna dengan kombinasi warna kuning/putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.
 

Pembuatan polisi tidur tidak boleh asal-asalan, jadi kalau sobat mau buat polisi tidur konsultasilah sama yang lebih paham, demi keselamatan bersama. Oke?

@kemenhub151
close